Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Mekanisme Pengajuan Izin jika Monas Dijadikan Lokasi Reuni PA 212

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 11 November 2020 |14:55 WIB
 Begini Mekanisme Pengajuan Izin jika Monas Dijadikan Lokasi Reuni PA 212
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Jelang reuni akbar pada bulan Desember mendatang, Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana akan memanfaatkan fasilitas Monumen Nasional (Monas), untuk menjadi wadah berkumpulnya para jamaah. Bahkan, PA 212 mengklaim sudah melayangkan surat perizinan sejak 3 bulan yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI, Taufan Bakri mengaku belum menerima surat permohonan izin yang dimaksud.

"Belum, belum (terima surat permohonan izin dari PA 212)," kata Taufan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Baca juga:

Reuni 212, Slamet Ma'arif: Surat Permohonan Sudah Dilayangkan ke Pemprov DKI

Pemprov DKI Belum Terima Surat Pemberitahuan Reuni 212 di Monas

Aksi 212

Dia menjelakan, proses pengajuan permohonan tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas. Setelah itu, barulah pihak UPT meneruskannya kepada Pemprov DKI untuk dibahas lebih lanjut.

"Monas ke sini atau Monas ke pak Gubernur. Pak Gubernur ngasih disposisi. Monas minta pandangan kita, analisa perkiraan keadaan," ujarnya.

Apabila surat tersebut sudah masuk, kata Taufan, pihaknya langsung segera menggelar rapat bersama sejumlah pihak untuk meminta pertimbangan. Apalagi, katanya, saat ini DKI Jakarta tengah dihadapkan dengan kondisi bencana non-alam Covid-19.

"Dari kesehatan, kalau pandemi gini, kerumunan-kerumanan. Kalau ibadah, kalau misalnya diizinin perlu apa, segala macam. Banyak yang perlu difasilitasin," tutur dia menjelaskan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement