PURWAKARTA - Sebanyak 21 warga terjaring dalam operasi yustisi yang digelar di sekitar Situ Buleud, Purwakarta. Para pelanggar terhadap protokol kesehatan tersebut terpaksa harus disanksi, antara lain 16 orang mendapat teguran lisan, 2 orang disanksi sosial, dan 3 orang lainnya sanksi fisik.
Sasaran petugas, yang terdiri dari anggota TNI/Polri dan Pemkab Purwakarta, adalah warga yang melintas Jalan KK Singawinata dan Jalan Siliwangi pada umumnya mereka tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Selain mendapat sanksi mereka pun diminta mengenakan masker yang dibagikan petugas secara gratis.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kapolsek Purwakarta kota, AKP Januaryono mengatakan, pelaksaan operasi seperti ini akan terus digelar sesuai Inpres Nomor 06/2020. Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada titik-titik rawan di wilayah hukum Polsek Purwakarta kota.
Dia juga berharap, agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker, dan hidup bersih dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Dalam rangka antsipasi penyebaran Covid-19, untuk membantu pemerintah dalam upaya menekan munculnya klaster-klaster baru di wilayah kami," ucap Januaryono, Rabu (11/11/2020).
Selain menggelar Operasi Yustisi, sambung dia, pihaknya juga menyasar tempat-tempat umum dan pusat keramaian hingga ke permungkiman penduduk untuk terus mengedukasi protokol kesehatan guna menekan angka kasus Covid-19.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.