JAKARTA - Kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi Calvin Pratama di sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Calvin Pratama merupakan mantan karyawan Rezky Herbiyono di perusahaan PT Herbiyono Energi Industri.
Dalam persidangan, Calvin mengakui bahwa ada sejumlah aliran uang yang masuk ke rekening pribadinya dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Uang itu diduga untuk menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Baca juga:
Saksi Akui Ada Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto untuk Menantu Nurhadi
KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Penyuap Nurhadi
Menyikapi proses hukum tersebut, salah satu kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengaku prihatin, karena kliennya seolah-olah sudah divonis bersalah, dan juga menyayangkan upaya pembentukan opini yang disebutnya terlalu memojokkan Nurhadi.