“Keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa KPK dalam sidang jelas sekali menyatakan tak ada aliran dana ke Bapak Nurhadi. Tapi, opini yang berkembang terus memojokkan Pak Nurhadi. Seolah Pak Nurhadi sudah pasti salah. Ini kan enggak adil,” kata Rudjito di Jakarta, Kamis (13/11/2020).
Ridjito menyatakan, keprihatinannya terhadap opini yang berkembang di masyarakat yang terus memojokkan Nurhadi tanpa mau melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Ya, wajar, masyarakat kan memang tidak hadir dalam persidangan. Karena itu, sebaiknya kita biarkan majelis hakim yang memutuskan salah atau tidaknya. Bukan opini yang memvonis duluan,” tegasnya.
Menurut Rudjito, opini yang berkembang telah memvonis Nurhadi, padahal sidang baru saja mulai dan semua saksi yang dihadirkan Jaksa tidak satu pun menyatakan memberi uang ke Nurhadi.
“Faktanya sampai sekarang belum terungkap ada uang yang diberikan, atau diterima Bapak Nurhadi. Sebaliknya, yang sudah terungkap dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan justru tidak ada aliran uang ke Nurhadi. Kami mohon adil saja,” pungkasnya.
(Awaludin)