JAKARTA - Ulama kondang Habib Rizieq Shihab menggelar Maulid Nabi serta acara pernikahan anaknya yang menyebabkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyesalkan kejadian tersebut.
Menurut Mahfud, kerumunan seperti itu tidak seharunya terjadi pada masa pandemi Covid-19. "Pemerintah menyesalkan terjadinya protokol kesehatan pada pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (16/11/2020).
Lebih lanjutnya terdapat 8 sikap pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan oleh massa Habib Rizieq. Pada poin keenam berisi pesan peringatan. Untuk lebih lengkapnya berikut penyataan lengkap Mahfuf:
1.Mencermati perkembangan satu pekan terakhir, terjadi peningkatan signifikan kasus covid 19. Pada saat yang sama, terjadi pula kerumunan massa dalam jumlah besar, terutama sejak hari Selasa tanggal 10 hingga Sabtu 13 November di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
2.Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan Pesta Pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat, dimana pemerintah telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan di ibukota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundangundangan.
3.Kita semua, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, dalam 8 bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi Covid-19, yang telah memakan ribuan korban jiwa. Ratusan tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat, telah menjadi pahlawan dari upaya kita berperang melawan Covid-19.
4.Upaya-upaya ke arah itu telah menunjukkan hasil positif, dimana di tengah masyarakat telah tumbuh kesadaran untuk menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan dengan sabun. Namun, pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir, bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan dalam 8 bulan terakhir. Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatanberpotensi menjadi “pembunuh potensial” terhadap kelompok rentan.
5.Pemerintah mendengar dan mendapatkan banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan, seperti para tokoh agama dan tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, dokter, relawan, serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi covid-19, atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan pengrusakan fasilitas umum. Mereka mengeluh seakan perjuangan itu dianggap tidak dihargai sama sekali, bahkan mereka mengatakan “negara tidak boleh kalah” dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Baca Juga: Pernikahan Najwa Shihab Langgar Protokol Kesehatan, Ini Reaksi Mahfud
6.Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para Kepala Daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan.
7.Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Tetapi jangan lupa bahwa Indonesia juga adalah negara Nomokrasi (negara hukum). Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga masyarakat lainnya, sehingga harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tenteram, dan damai.
8.Kepada aparat keamanan, Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas, dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Pernikahan Najwa Shihab Langgar Protokol Kesehatan, Ini Reaksi Mahfud
(Abu Sahma Pane)