Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkes Terawan Paparkan 2 Skema Vaksinasi Covid-19

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |14:06 WIB
Menkes Terawan Paparkan 2 Skema Vaksinasi Covid-19
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto : Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

Terkait alur pelayanan vaksin Covid-19, kata Terawan, meja pertama pendaftaran, meja kedua dilaksanakan screening di mana, petugas akan melakukan anamnesa dan pemeriksaan kondisi fisik sederhana. Bagian ini sangat penting guna mengidentifikasi kondisi penyakit penyerta atau komorbid apakah dapat menerima vaksin atau tidak, bisa ditentukan meja ini. Meja ketiga dilaksnakaan vaksinasi Covid dan diakhiri pencatatan dan observasi pada meja 4.

"Sasaran vaksinasi Covid ditentukan by name by address. Ini terus kita latih dan simulasikan supaya terus-menerus kalau vaksin sudah tersedia kita bisa lakukan dengan lancar," tuturnya.

Adapun skema pelaksanan vaksin mandiri, Terawan menambahkan pemerintah menerapkan jumlah sasaran dan kuota sasaran melalui perkiraan kebutuhan vaksin 70% sasaran, kuota sasaran mempertimbangkan survei kemampuan berbayar dan riset data komorbid. Pemerintah melakukan mobilisasi sasaran melalui sosialisasi melalui surat kepada sasaran baik perusahaan maupun individu. Peserta mandiri, baik individu atau perusahaan dapat memberitahukan sumlah sasaran untuk mengetahui jumlah mobilisasi lebih lanjut bila diperlukan.

Baca Juga : Vaksin Sinovac Rampung Uji Klinis III, Masuk Monitoring

"Pemerintah memerintahakn pengadaan vaksin lewat BUMN, Dinkes melakukan bimtek pelaksanaan vaksinasi baik yang dilakukan fasilitas swasta maupun pemerintah. Dalam whole chain logistik, vaksinator, pencatatan, pelaporan sleian itu melakukan mobilisasi. Fasyankes melakukan pelaporan kepada pemerintah melalui puskesmas maupun dinkes setempat," tuturnya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya: Lurah Petamburan Positif Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement