KOTAWARINGIN TIMUR - Mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah nekat jualan sabu.
Perdagangan narkotika yang dilakukan oleh IRT berinisial MP (36) tersebut, berhasil diungkap oleh tim khusus Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Dirresnarkoba, Kombes Bonny Djianto mengatakan, penangkapan terhadap MP berawal dari laporan masyarakat terdapat peredaran narkotika di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh seorang perempuan.
"Kita langsung lakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku, yang memang benar menjual sabu di rumahnya pada Senin 16 November 2020,” ujar Bonny, Selasa (17/11/2020).
