Dari tangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sabu seberat 344.95 gram.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Kalteng diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara itu MP mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terpaksa saya lakukan ini karena anak saya dua masih kecil kecil, dan suami saya hanya kerja serabutan,” ujar MP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.