Selain kedua tersangka, pihak Reskrim Kota Baru juga berhasil mengamankan seorang pria bernama Yani yang merupakan penadah dari hasil barang curian Idrus dan Hendrik.
"Kedua pelaku setelah di cek, merupakan residivis dalam kasus yang sama," imbuhnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Kotabaru Disamping itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah masih ada TKP yang lain.
(Awaludin)