Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Lecehkan Anak Kecil, Penjaga Warnet Dikepung Warga

Rus Akbar , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |01:30 WIB
 Diduga Lecehkan Anak Kecil, Penjaga Warnet Dikepung Warga
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Adapun modus yang dilakukan, pelaku ini mengajak masuk kamar kemudian korban disuruh memegang alat vitalnya, kemudian setelah dilakukan tindakan asusila tersebut, kemudian tersangka ini memberikan uang Rp100 ribu.

“Itu dilakukan agar korban nantinya mau diajak untuk melakukan perbuatan tersebut lagi,” terangnya.

Atas perbuatan RFZ itu, tersangka dijerat pasal 82 Jo 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang momor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang subsider pasal 292 KUHP.

Aksi terakhir sebelum kasus ini mencuat atau dilaporkan orang tua korban terjadi pada 9 November 2020 di dalam kamar warnet tersebut.

“Saat ini kita masih mendalami kasus tersebut,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement