YOGYAKARTA - Kawasan Malioboro saat ini menjadi kawasan tanpa asap rokok. Tidak main-main, bagi para pengunjung yang nekat merokok sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp7,5 juta.
(Baca juga: Heboh Kerumunan Massa Habib Rizieq, Wagub DKI: Izin Keramaian Bukan ke Pemprov tapi ke Polisi!)
Pasalnya, pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sejak 12 November 2020 lalu.
(Baca juga: Miris, Sekolah di Padang "Dikepung" Iklan Rokok)
Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menyiapkan sejumlah tempat bagi perokok. Tempat merokok di antaranya di taman parkir Abu Bakar Ali, utara mal Malioboro, utara Ramayana dan lantai tiga pasar Beringharjo.
Sejauh ini, petugas Jogoboro intensif melakukan patroli dan sosialisasi mengenai peraturan larangan merokok ini kepada para pengunjung di kawasan Malioboro. (DON)
(amr)