Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tegas! Mendagri Tegur 83 Kepala Daerah yang Ikut atau Membiarkan Kerumunan

Djairan , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |15:11 WIB
Tegas! Mendagri Tegur 83 Kepala Daerah yang Ikut atau Membiarkan Kerumunan
Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas kepala daerah yang tidak mencegah/ikut dalam kerumunan di tengah masyarakat. Hal itu juga seiring dengan padatnya kegiatan persiapan Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah.

Diketahui, setelah penetapan pasangan calon kepala daerah, pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) memang tidak terlalu signifikan. Meski begitu, Kemendagri tetap bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar prokes, hingga kini sudah ada 83 kepala daerah yang diberikan teguran tertulis. 

“Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah kita berikan teguran secara tertulis," ujar Tito dalam keterangannya tertulisnya, Kamis (19/11/2020). 

Baca juga: Pilkada 2020, Tito: Jika Cari Kekayaan Lebih Baik Lupakan

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR secara daring pada Rabu (18/11), Tito memaparkan langkah-langkah penegakkan prokes di tahapan Pilkada Serentak 2020. Sampai sejauh ini persiapannya berjalan lancar, baik dari sisi data pemilih maupun tahapan lainnya, dan potensi kerumunan sudah bisa diatasi. 

"Memang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah Forkopimda dan lain-lain," kata Tito.

Menurut Tito, langkah sosialisasi dan antisipasi sangat penting. Untuk itu, pihaknya menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin lalu agar kepala daerah konsisten menegakkan prokes. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement