Karena itu, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan.
Baca Juga : Respons Mundurnya Para Relawan Satgas, Doni Monardo: 3 Bulan Saya Tinggal di Kantor
"Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP," tuturnya.
Baca Juga : Pasca Acara Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Gelar Rapid Test di Megamendung
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.