Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kilas Balik SKT FPI yang Tersandung Izin Kemendagri

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 20 November 2020 |21:57 WIB
Kilas Balik SKT FPI yang Tersandung Izin Kemendagri
(Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyebabnya adalah belum dipenuhinya syarat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

Sebagaimana diketahui SKT FPI habis pada Juni 2019. Sebenarnya, pada tahun lalu FPI sempat mengusulkan perpanjangan SKT kepada Kemendagri. Hal ini dipastikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo.

“Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," kata Tjahjo, Senin (24/6/2019).

Kemudian sampai pada bulan Juli SKT yang diusulkan tak kunjung terbit. Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum terbitnya perpanjangan SKT FPI karena belum lengkapnya syarat perpanjangan yang diusulkan FPI.

“Laporan dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi,” katanya, Senin (8/7/2019).

Tjahjo menyebut salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi lengkap dengan tanda tangan.

“Banyak. Misalnya menyerahkan AD/ART kok ga diteken. Terus susuan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya. Kalau saya batalkan kan melanggar. Kan ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama. Tinggl masing-masing ada evaluasinyaa. Sabar saja,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement