Selain itu, Maqdir menambahkan, mengenai permintaan Heindra agar ditangguhkan eksekusi PN Jakarta Utara yang didasarkan pada adanya upaya hukum PK dan gugatan baru mengenai wanprestasi terhadap PT KBN (persero), ternyata juga tidak bisa ditangguhkan.
"Eksekusi terhadap obyek sengketa yang dimohon PT MIT agar ditangguhkan, nyata-nyata telah dieksekusi pada 20 Desember 2016, padahal putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan kedua tersebut baru diputus pada 14 Desember 2017," tutur Maqdir.
Faktanya, Maqdir menyebutkan, keterangan saksi Genta menyatakan PT KBN yang menjadi lawan PT MIT dalam perkara itu, justru sudah mendapatkan pembayaran sebesar lebih kurang Rp 6 milyar atas kewajiban PT MIT ketika dinyatakan pailit pada 2017.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.