"Pencopotanya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh Jajaran Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa ijin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada profokasi memeca belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Luthfi.
Baca Juga : Soal Pembubaran FPI, PA 212: Pemikiran Pangdam Jaya Sulit Dipahami, Ranah TNI Bukan Menilai Ormas
Baca Juga : Klaster Keluarga Bermunculan, Positif Covid-19 di Blitar Capai 1.019 kasus
Menurut Luthfi, penegakan aturan terutama dalam penanganan Covid merupakan penjabaran instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Prinsip bahwa kita menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Covid-19 sebagai penjabaran Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” kata Luthfi.
(Angkasa Yudhistira)