Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bagi FPI, SKT Kemendagri Tidak Punya Manfaat

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 22 November 2020 |07:28 WIB
Bagi FPI, SKT Kemendagri Tidak Punya Manfaat
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menegaskan dirinya tidak peduli ihwal organisasi FPI yang sudah tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab menurut Aziz, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. Sebab, ormas yang dipimpin Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu akan tetap menjadi pembela Islam di Tanah Air.

"Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar Aziz kepada Okezone di Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Lebih jauh, Menurut Aziz sejatinya Organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan guna mendapatkan SKT. Sebab dengan adanya SKT hanya untuk mendapatkan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Apa Kata Kemenag soal Pemberian Rekomendasi ke FPI?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement