“FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (20/11/2020).
(Khafid Mardiyansyah)