Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bagi FPI, SKT Kemendagri Tidak Punya Manfaat

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 22 November 2020 |07:28 WIB
Bagi FPI, SKT Kemendagri Tidak Punya Manfaat
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

“FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (20/11/2020).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement