JAKARTA - Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman buka suara soal pernyataannya yang hendak membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, kewenangan membubarkan FPI bukan merupakan kewenangannya, tetapi kewenangan pemerintah pusat.
"Saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan kan FPI itu. Kalau Pangdam, TNI itu tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," kata Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Baca juga:
Kapolda Metro Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Warga Petamburan yang Menolak Tes Swab Akan Didenda Rp5 Juta
Dudung pun menegaskan, maksud pernyataannya beberapa waktu lalu ihwal pembubaran FPI jika hal tersebut diperlukan. Menurutnya, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukam pembubaran atas suatu organisasi.
"Saya katakan itu kalau perlu, kan begitu kan, bukan kita, tidak ada kewenangannya TNI," ungkapnya.