Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baliho Habib Rizieq Dicopot, PDIP DKI: Mestinya Dilakukan sejak Dulu

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |09:29 WIB
Baliho Habib Rizieq Dicopot, PDIP DKI: Mestinya Dilakukan sejak Dulu
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono (Foto: iNews)
A
A
A

Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya menjadi menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal. Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membiarkan segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini seperti pendirian pemasangan spanduk, baliho, dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan.

"Bahwa DKI Jakarta sudah mempunyai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemda DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan ini agar pandemi ini dapat di akhiri. Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, Pemda DKI Jakarta jangan ragu meminta dukungan aparat apabila didalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun, sebab semua orang sama dihadapan hukum," tegas Gembong.

Gembong menambahkan, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"(Seperti) melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita, melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-18. Dalam hal ini ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah," tandas Gembong.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement