Aris menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku apakah pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya atau tidak.
Baca Juga : Ngaku Pilot, Seorang Pemuda Nekat Gelapkan Motor Wartawan
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga : Penjual Gorengan Gelapkan Uang Ratusan Pedagang Pasar Kembang
(Erha Aprili Ramadhoni)