Aris menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku apakah pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya atau tidak.
Baca Juga : Ngaku Pilot, Seorang Pemuda Nekat Gelapkan Motor Wartawan
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga : Penjual Gorengan Gelapkan Uang Ratusan Pedagang Pasar Kembang
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.