Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diminta Tolong Servis ke Bengkel, Pria Ini Malah Bawa Kabur Mobil Korban

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |08:26 WIB
Diminta Tolong Servis ke Bengkel, Pria Ini Malah Bawa Kabur Mobil Korban
Tersangka penggelapan mobil ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto : iNews/Adi Palapa Harahap)
A
A
A

Aris menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku apakah pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya atau tidak.

Baca Juga : Ngaku Pilot, Seorang Pemuda Nekat Gelapkan Motor Wartawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga : Penjual Gorengan Gelapkan Uang Ratusan Pedagang Pasar Kembang

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement