Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diminta Tolong Servis ke Bengkel, Pria Ini Malah Bawa Kabur Mobil Korban

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |08:26 WIB
Diminta Tolong Servis ke Bengkel, Pria Ini Malah Bawa Kabur Mobil Korban
Tersangka penggelapan mobil ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto : iNews/Adi Palapa Harahap)
A
A
A

Aris menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku apakah pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya atau tidak.

Baca Juga : Ngaku Pilot, Seorang Pemuda Nekat Gelapkan Motor Wartawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga : Penjual Gorengan Gelapkan Uang Ratusan Pedagang Pasar Kembang

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement