JAKARTA - Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan maksud pernyataannya terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI), pada Senin (23/11/2020). Sebab, hal itu memang merupakan kewenangan pemerintah.
Dudung menjelaskan, maksud pernyataannya perihal pembubaran FPI adalah langkah yang jika diperlukan. TNI, kata dia, tidak berwenang untuk membubarkan keberadaan ormas, termasuk FPI.
"Saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan FPI itu. Kalau Pangdam, TNI itu tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," ujar Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur pada Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Pangdam Jaya : Bubarkan FPI Itu Kewenangan Pemerintah
Klarifikasi tersebut ditanggapi oleh ahli hukum tata negara Refly Harun. Dia menilai penjelasan dari Dudung terkait pembubaran FPI memang tidak pada tempatnya, namun klarifikasi tersebut setidaknya patut dihargai.
“Ini menurut saya patut kita hargai kalau statement itu keliru, tapi sebenarnya bukan keliru, dia meluruskan, artinya yang keliru adalah yang menanggapi, tapi memang pernyataan itu sebenarnya tidak pada tempatnya,” ujar Refly dalam video di channel YouTube pribadinya pada Selasa (24/11/2020).
Menurut Refly, jika memang Pangdam Jaya keberatan dengan eksistensi kelompok tertentu di masyarakat, tetap diperbolehkan mengeluarkan pernyataan yang bisa ditafsirkan melakukan intervensi dalam wilayah politik sipil.