BANDA ACEH - Penyelundupan sabu sebanyak lebih dari 700 gram untuk narapidana berhasil digagalkan petugas Lapas Klas 2 A Banda Aceh. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dimasukkan ke kemasan mi instan.
Penemuan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan tamu yang dititip melalui tamping lapas. Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam mi instan.
Setelah ditelusuri dan diketahui tujuan barang haram itu, petugas langsung memanggil dua napi dan satu orang tamping masing-masing berinisial A, F dan L.
Baca Juga : 3 Selebriti Apresiasi TNI-Polri, Narji: Sebenarnya Masih Banyak Artis Lagi
Suruhan napi tersebut memasukkan narkoba ke dalam Lapas Lambaro yaitu dengan memasukkan sejumlah mie instan, roti, dan rokok. "Jadi paket sabu itu dimasukkan ke dalam mi instan untuk napi di dalam lapas," ujar Kalapas Jumadi, Senin 23 November 2020.
Pengembangan lebih lanjut, ketiga napi yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba, kini diamankan oleh petugas reserse narkoba Polresta Banda Aceh. Selain membawa tersangka, petugas juga menyita empat unit handphone yang digunakan napi untuk berkomunikasi.
(aky)