BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan Andriansyah dengan tersangka Habib Bahar bin Smith yang terjadi pada 4 September 2018 silam untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
(Baca juga: Tolak Pemeriksaan Penyidik Polda Jabar, Habib Bahar Tak Didampingi Pengacara)
Sedianya penyidik memeriksa Habib Bahar sebagai tersangka di Lapas Gunung Sindur pada Senin 23 November 2020. Namun, Habib Bahar menolak. Pemeriksaan Habib Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith) tidak mau diambil keterangan. (Habib Bahar) minta langsung ke pengadilan (sidang)," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (24/11/2020).
(Baca juga: Banjir Karangan Bunga untuk Jenderal Dudung, Netizen: Buat Sendiri, Heboh Sendiri!)
Penyidik lalu membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar itu. Dengan penolakan dari Habib Bahar saat dimintai keterangan, sama artinya tersangka menghanguskan hak membela diri dalam kasus ini.
"Penyidik buat berita acara tersangka tidak mau diambil keterangan. Kesempatan tersangka membela diri dan beri penjelasan, tidak digunakan," kata dia.
Oleh karena itu kata dia, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa terkait kasus yang melibatkan Habib Bahar sehingga tidak ada saksi lain yang akan diperiksa. "Tidak ada (saksi lain). Lanjut kirim berkas ke jaksa," tutup Patoppoi.
(fmi)