TANJUNGPINANG - Walikota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Hj. Rahma membubarkan acara yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Tanjungpinang di CK Tanjungpinang Hotel & Convention Centre, jalan RH Fisabillilah, Rabu (25/11/2020) malam.
(Baca juga: Dinas SDA DKI Klaim Mampu Kendalikan Banjir Dalam 6 Jam)
Dia menyampaikan, acara dibubarkan karena melanggar peraturan membuat kerumunan di saat Pandemi Covid-19. Sayangnya, Walikotai membubarkan cara tersebut usa melakukan santap malam.
Menurut David, karyawan CK Tanjungpinang Hotel & Convention Centre yang hadir di acara tersebut, aksi Ibu Walikota ini dianggap aneh dan menimbulkan tanda tanya karena tidak membubarkan acara tersebut sejak awal dia datang.
"Tetapi setelah selesai melakukan santap malam dulu, baru Walikota membubarkan acara Dinas Pariwisata yang notabene di bawah lingkup kerja Walikota itu sendiri?," ungkap David, Kamis (26/11/2020).