JAKARTA - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Dengan begitu, para wakil rakyat Kebon Sirih optimis bisa lahirkan Perda yang berkualitas.
Sebanyak 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Propemperda DKI Jakarta, yang akan dibahas tahun 2021 mendatang. Demikian disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi.
Dedi menjelaskan, dari 28 Raperda tersebut, sebanyak 24 Raperda diprakarsai oleh Eksekutif, sedangkan 4 Raperda menjadi prakarsa DPRD.
"Raperda yang diprakarsai DPRD adalah Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga," ujar Dedi yang juga anggota Fraksi PKS ini, Jumat (27/11/2020).
Propemperda 2021 ini, dijelaskan Dedi, telah mengakomodir aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di DKI serta usulan dari stakeholders terkait.