Dajrwoko menjelaskan, sebelum melakukan penggrebekan terhadap ST dan MA, terlebih dahulu Polisi mengamankan dua sepasang suami istri, yang diketahui sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (27) di lobi hotel.
"Dua orang mucikari ini merupakan karyawan swasta ditangkap di lobi hotel, info dari masyarakat terkait prostitusi online. Pada saat pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut muncikari atau penjual orang untuk prostitusi," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah empat unit handphone berbagai merek, 1 dompet hitam, sabu buah unit mobil, dua bungkus kondom dan sejumlah uang sebesar Rp20 juta.
(Awaludin)