Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Prostitusi Artis, ST dan SH Patok Tarif Rp110 Juta dan DP Rp60 Juta

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 27 November 2020 |17:52 WIB
Kasus Prostitusi Artis, ST dan SH Patok Tarif Rp110 Juta dan DP Rp60 Juta
Polres Metro Jakarta Utara saat rilis prostitusi online. (Foto : Sindonews/Yohannes Tobing)
A
A
A

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi online yang menyeret artis dan  selebgram ST dan SH, yang semula disebut MA, bertarif Rp110 juta. Uang muka (DP) untuk layanan prostitusi tersebut sebanyak Rp60 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari. "Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ucap Kapolres, Jumat (27/11/2020).

Ia mengatakan, keduanya ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sedang melakukan hubungan badan dengan pelanggan.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini, sedang melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua dan laki-lakinya satu atau yang biasa disebut dengan threesome," ujar Sudjarwoko.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement