JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi online yang menyeret artis dan selebgram ST dan SH, yang semula disebut MA, bertarif Rp110 juta. Uang muka (DP) untuk layanan prostitusi tersebut sebanyak Rp60 juta.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari. "Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ucap Kapolres, Jumat (27/11/2020).
Ia mengatakan, keduanya ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sedang melakukan hubungan badan dengan pelanggan.
"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini, sedang melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua dan laki-lakinya satu atau yang biasa disebut dengan threesome," ujar Sudjarwoko.