Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Prostitusi Artis, ST dan SH Patok Tarif Rp110 Juta dan DP Rp60 Juta

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 27 November 2020 |17:52 WIB
Kasus Prostitusi Artis, ST dan SH Patok Tarif Rp110 Juta dan DP Rp60 Juta
Polres Metro Jakarta Utara saat rilis prostitusi online. (Foto : Sindonews/Yohannes Tobing)
A
A
A

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penggrebekan terhadap ST dan SH, polisi menangkap sepasang suami istri, yang diketahui sebagai muncikari, yaitu AR (26) dan CA (27) di lobi hotel.

"Dua orang mucikari ini merupakan karyawan swasta ditangkap di lobi hotel, info dari masyarakat terkait prostitusi online. Pada saat pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut muncikari atau penjual orang untuk prostitusi," tuturnya.

Baca Juga : 1 Tahun Geluti Bisnis Prostitusi Artis, Pasutri Ini Kantongi Rp300 Juta

Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah empat handphone berbagai merek, 1 dompet hitam, satu unit mobil, dua bungkus kondom, dan uang senilai Rp20 juta.

Baca Juga : Detik-Detik Artis ST dan MA Digerebek Polisi saat Threesome di Hotel

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement