JAKARTA – Polisi menyatakan telah mengamankan 36 orang di wilayah Manokwari dan Sorong Kota terkait demonstrasi menjelang hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM). Demo tersebut berujung bentrok.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi menyatakan, orang-orang yang diamankan tersebut kini tengah dimintai keterangan oleh kepolisian.
"Polres Manokwari di-backup Brimob Polda Papua Barat sudah melakukan langkah-langkah dengan mengamankan dan mengambil keterangan," kata Erwindi saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Menurut Erwindi, unjuk rasa yang dilakukan tersebut tidak melayangkan pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Karena itu, polisi berwenang membubarkan aksi tersebut.
Selain itu, kata dia, unjuk rasa yang dilakukan telah mengganggu ketertiban umum dan menghalangi jalanan sehingga membuat pengguna jalan lain tak bisa melintas.
"Materi demo pun melanggar Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998," ujarnya.
Oleh sebab itu, polisi meminta pihak yang melakukan aksi unjuk rasa dapat memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Kemudian, setiap aksi penyampaian aspirasi diminta sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Jika tidak sesuai di atas maka polisi sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk membubarkan," katanya.