Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya oleh KPK pada Rabu (25/11/2020) lalu.
Edhy Prabowo diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang uang terkait ekspor bayi lobster. Dalam dugaan itu lembaga anti rasuah juga menetapkan enam orang tersangka lainnya.
Keenam tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus isterinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.
Diduga pihak penerima uang memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp1.800 per ekor. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar negeri.
(Qur'anul Hidayat)