Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

74 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp5,8 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 28 November 2020 |08:53 WIB
74 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp5,8 Miliar
Operasi yustisi guna menekan penyebaran corona. (Foto : Sindo/Isra Triansyah)
A
A
A

"Penutupan tempat usaha sebanyak 2.012 kali. Sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.776.643 kali," ujar Awi.

Baca Juga : Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi

Operasi Yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders lainnya sebanyak 86.972 personel. Dengan rincian 48.668 personel dari Polri, 14.053 personel dari TNI, 15.908 personel dari Satpol PP dan 8.343 personel lainnya.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Kerumunan di 5 Tempat Hiburan Malam Kemang Jaksel

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement