Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

74 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp5,8 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 28 November 2020 |08:53 WIB
74 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp5,8 Miliar
Operasi yustisi guna menekan penyebaran corona. (Foto : Sindo/Isra Triansyah)
A
A
A

JAKARTA – Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan stakeholders lainnya selama melakukan operasi yustisi selama 74 hari tercatat sudah mengumpulkan denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp5.855.123.278.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, hasil itu merupakan data terbaru pada 26 November 2020. Denda itu didapatkan dari denda administrasi sebanyak 100.192 kali.

"Denda administrasi sebanyak 100.192 kali dengan nilai denda Rp5.855.123.278," kata Awi, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Selain itu, kata Awi, selama 74 hari pelaksanaan operasi yustisi juga telah melaksanakan penindakan sebanyak 15.797.057 kali dengan sanksi.

Mulai dari teguran lisan sebanyak 12.000.112 dan teguran tertulis sebanyak 1.918.103 kali. Kurungan sebanyak empat kasus.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 2.012 kali. Sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.776.643 kali," ujar Awi.

Baca Juga : Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi

Operasi Yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders lainnya sebanyak 86.972 personel. Dengan rincian 48.668 personel dari Polri, 14.053 personel dari TNI, 15.908 personel dari Satpol PP dan 8.343 personel lainnya.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Kerumunan di 5 Tempat Hiburan Malam Kemang Jaksel

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement