Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK Prihatin 3 Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 28 November 2020 |15:48 WIB
Ketua KPK Prihatin 3 Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers terkait OTT Wali Kota Cimahi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) terlibat kasus dugaa suap. Sebab, sebelum Ajay, sudah ada dua Wali Kota Cimahi yang juga berurusan dengan KPK.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK," kata Firli saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Adapun dua Wali Kota Cimahi yang juga terjerat kasus suap adalah Itoc Tochija dan Atty Suharti Tochija. Itoc Tochija merupakan Wali Kota pertama Cimahi. Ia terjerat kasus korupsi Pasar Atas Cimahi. Sementara Atty Suharty yang merupakan istri dari Itoc Tochija, juga terjerat kasus yang sama dengan suaminya.

Firli berharap kasus Ajay Priatna menjadi pembelajaran para kepala daerah agar tidak korupsi. Firli mengingatkan, kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Jangan khianati amanah yang diberikan rakyat. Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya," tekannya.

Karena itu, Firli melanjutkan, jangan menyimpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok. KPK berharap apa yang dilakukan Ajay Priatna menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Baca Juga : KPK Langsung Jebloskan Wali Kota Cimahi ke Penjara

"KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," tuturnya.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Cimahi 'Palak' Komisaris RS Kasih Bunda Rp3,2 Miliar

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement