Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RS Ummi Dilaporkan karena Diduga Halangi Tes Swab Habib Rizieq, Polisi Selidiki

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 28 November 2020 |13:42 WIB
RS Ummi Dilaporkan karena Diduga Halangi Tes Swab Habib Rizieq, Polisi Selidiki
RS Ummi Bogor. (Foto : Okezone/Putra Ramadhani Astyawan)
A
A
A

BOGOR – Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19. Diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tengah menjalani perawatan di RS Ummi. Polisi saat ini tengah mempersiapkan berkas administrasi penyelidikan dan memanggil saksi.

Informasi terhimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.

Dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement