JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa Balai Kota tidak ditutup sementara setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) terpapar Covid-19. Pihaknya hanya menutup sementara kantor Ariza yang berada di Gedung B Balai Kota Jakarta.
"Pak Wagub berada di Gedung B saja. Hanya Gedung B (yang ditutup sementara)," ujar Kabiro Umum DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi Okezone, Minggu (29/11/2020).
Budi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta hanya akan menutup Blok B Balai Kota. Sehingga, pegawai yang berada di gedung lainnya tetap beraktivitas seperti biasa.
Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Tertular Covid-19 dari Staf Pribadi
Penutupan selama tiga hari Blok B Balai Kota tersebut sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Di mana, tempat kerja atau tempat kegiatan akan ditutup sementara selama 3x24 jam jika ditemukan kasus Covid-19 untuk dilakukan seterilisasi.