Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Petinggi PT Waskita Karya Terkait Korupsi Gedung IPDN di Gowa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |12:04 WIB
KPK Panggil Petinggi PT Waskita Karya Terkait Korupsi Gedung IPDN di Gowa
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi pada hari ini.

Satu saksi yang diagendakan akan diperiksa penyidik KPK yakni, Senior Vice President Building Division PT Waskita Karya (Persero), Setiawan Andri P. Sedianya, Setiawan Andri bakal dimintai kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudi Jocom (DJ).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/12/2020).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Baca Juga : Anies Positif Covid-19, Warganet : Don't Give Up!

Baca Juga : KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Bakamla

Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement