Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Kasus Kerumunan, Hari Ini Penyidik Polda Metro Panggil Habib Rizieq

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |06:01 WIB
 Terkait Kasus Kerumunan, Hari Ini Penyidik Polda Metro Panggil Habib Rizieq
Pimpinan FPI, Habib Rizieq (foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Pimpinan ormas Islam itu dipanggil terkait dengan beberapa peristiwa, mulai dari penghasutan hingga tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Habib Rizieq akan dipanggil pada hari ini Selasa (1/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

"Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keterangannya sebagai saksi," tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan.

 Surat pemanggilan HRS

Habib Rizieq rencananya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik A.KP D.K Zendrato dan Ipda Rosadi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement