JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari disebut pernah membiayai sekira sepuluh pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk rapid tes. Pinangki sendiri merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (Agung).
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang merupakan dokter kecantikan, Olivia Santoso dalam persidangan. Olivia merupakan dokter yang biasa menangani perawatan kecantikan serta kesehatan Pinangki dan keluarganya.
Awalnya, Jaksa mengonfirmasi Dokter Olivia ihwal adanya pembelian rapid tes bio sensor asal Korea oleh Pinangki Sirna Malasari pada 11 Mei 2020 sebesar Rp19 juta. Olivia mengatakan, Pinangki membeli alat tersebut untuk dipakai keluarga dan juga staf Kejaksaan Agung.
"Biasanya Ibu (Pinangki) beli untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul, atau orang kejaksaan, staf-staf," ungkap Olivia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Lebih lanjut, Olivia mengaku tidak mengetahui siapa saja sosok staf Kejaksaan Agung yang dibiayai Pinangki untuk menjalani rapid test. Kepada Olivia, Pinangki hanya menyebut kalau dia sering melakukan kontak dengan para staf tersebut.