JAKARTA - Kuasa Hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Juju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya.
Seperti diketahui Ustadz Maaher ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
"Banyak keanehan-keanehan juga dalam proses penangkapan ini," kata Juju di Mabes Polri, Kamis (3/12/2020).
Juju mengatakan, Ustadz Maaher ditangkap dan ditetapkan tersangka sebelum melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hal tersebut seuai dengan aturan KUHP Pasal 1.
"Beliau mendapatkan bukan pemanggilan lagi tapi langsung penangkapan tadi pagi jam 4 pagi dan langsung di bawa ke Bareskrim Polri di sini," terangnya.
"Ini jelas di proses penegakkan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi karena banyak sekali mereka-mereka katakanlah dekat dengan rezim itu walaupun kami lakukan pelaporan berkali kali tidak ada tindak lanjut secara hukum gitu," tambahnya.
Juju hingga saat ini belum mengetahui pasti laporan yang mana sehingga Ustaz Maaher ditangkap. Namun dirinya menduga hal itu berkaitan dengan laporan pengurus Nahdlatul Ulama (NU).