Dia menegaskan, aparat kepolisian sudah diberikan kewenangan melalui UU untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dalam aksi penghadangan, petugas kepolisian tersebut justru sedang bertugas.
"Negara ini kan sudah punya penataan. Penataan tentang pranata-pranata kepemerintahan. Siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau UU," ujar Agus.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua pihak introspeksi diri, apakah sudah menjalankan dan mematuhi peraturan yang ada.
"Kita perlu untuk introspeksi pada diri kita masing-masing untuk mentaati tentang ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat sama terhadap seluruh warga negara," kata Agus.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.