Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merasa Difitnah, Ngabalin Polisikan Pengamat Politik dan Mantan Staf KSP

Helmi Syarif , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2020 |21:53 WIB
Merasa Difitnah, Ngabalin Polisikan Pengamat Politik dan Mantan Staf KSP
Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kedua terlapor dipersangkakan  terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3  Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE  dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

“Kalau medianya akan kita laporkan juga ke Dewan Pers,” tukasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement