Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Demo Omnibus Law, Penyidik Cecar Ahmad Yani 24 Pertanyaan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |20:31 WIB
 Kasus Demo Omnibus Law, Penyidik Cecar Ahmad Yani 24 Pertanyaan
Ketua KAMI, Ahmad Yani saat tiba di Bareskrim Polri (foto: Okezone.com/Rizky)
A
A
A

Adapun kata Yani, pemerikaan itu dilakukan kepada dirinya berkaitan dengan sebuah unggahan media sosial YouTube. Dalam video itu terdengar suara yang menyerukan tindakan anarkis.

"Cuma seolah-olah ada saya, karena disitu ada tanda tangan presidium KAMI diambil dari pernyataan resmi KAMI," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement