Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulyadi Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ini Harapan Demokrat kepada Polri

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2020 |21:59 WIB
 Mulyadi Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ini Harapan Demokrat kepada Polri
Kepala Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Imelda Sari (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Imelda Sari mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang kini menjerat calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi sebagai tersangka terkait pidana pemilu.

"Kami hormati proses hukum, tetapi kami berharap adanya pertimbangan agar di masa tenang ini Paslon bisa fokus sampai dengan selesai pencoblosan tanggal 9 Desember mendatang," kata Imelda kepada Okezone, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga:

Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, SBY : Saya Harap Tetap Tabah dan Terus Berjuang   

 Cagub Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Konspirasi Menzalimi! 

Kata dia, DPP Demokrat hingga saat ini memonitor langsung perkembangan di Sumatera Barat melalui Satuan Tugas (Satgas).

"Saya sebagai Koord Sumatera II terus berkomunikasi intens dengan Paslon untuk tahu duduk soal dan updatenya Kami mengawal penuh proses Pilkada ini seperti yang diinstruksikan Ketum Demokrat Pak Agus Harimurti Yudhoyono kepada Satgas," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye diluar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.
Bahwa kampanye sudah memiliki jadwal namun diduga Mulyadi melanggar ketentuan tersebut. Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye diluar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.

Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.

Bahwa kampanye sudah memiliki jadwal namun diduga Mulyadi melanggar ketentuan tersebut. Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement