Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iwan Fals Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2020 |12:44 WIB
Iwan Fals Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya
Ilustrasi pencurian motor (foto: Istimewa)
A
A
A

PAGARALAM - Iwan Fals harus berusan dengan pihak kepolisian, Kamis lalu. Iwan Fals yang dimaksud disini bukanlah musisi kondang itu, melainkan Warga Desa Mingkik Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam, Sumatera Selata (Sumsel) yang ditangkap lantaran mencuri sepeda motor.

Iwan ditangkap berdasarkan laporan RD salah seorang pelajar yang tak lain adalah tetangga satu desa dengan tersangka. Iwan dilaporkan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan laporan polisi nomor : LP/B-16/XII/2020/Res.Pga/Sek DS, pada Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Zaldi membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi di Simpang SD 37 Sukacinta Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam sekira pukul 09.00 WIB Kamis (03/12/20).

"Mulanya pelapor belanja di TKP, dan ketika selesai belanja didapati sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat belanja tersebut sudah tidak ada lagi," ujarnya, Jumat (4/12/2020).

BAca Juga: Iyut Bing Slamet Sudah Konsumsi Sabu sejak 2004

Lanjutnya, mendapati motor Honda Supra GTR dengan Nomor Polisi BG 4951 EAF sudah tidak ada ditempat parkir tersebut korban langsung melaporkam peristiwa tersebut ke Polsek Dempo Selatan.

"Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Dempo Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkan Iwan di Desa Benua Keling Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan," katanya.

Ia mengatakan, saat ini TSK bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda GTR warna Hitam,BG 4951 EAF, Noka : MH1KB2215LK007520, Nosin. KB22E10075000 sudah diamankan dan TSK terancam hukuman sesuai Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement