EMPAT LAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang mengerebek ladang ganja seluas setengah hektar di kawasan Tematang Seli, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Di lokasi ladang ganja polisi berhasil mendapatkan sedikitnya 300 batang tanaman ganja siap panen dengan tinggi batang tanaman ganja satu meter hingga satu setengah meter.
(Baca juga: Dekati Parpol Lain, Ganjar Berani Tinggalkan PDIP dan Lawan Titah Megawati?)
Sementara pemilik ladang ganja diketahui bernama Mori, warga Kecamatan Tebing Tinggi, saat dilakukan penggerebekan tidak berada di lokasi. Polisi mengamankan seorang pria bernama Nahwan (45) warga Pendopo yang saat pengerebekan berada tak jauh dari lokasi.
Aparat kemudian langsung mencabuti tanaman ganja, kemudian dikumpulkan untuk dimusnahkan dan sebagian lagi diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan. Ganja yang sudah dicabut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar berikut pondok yang berada di lokasi.
(Baca juga: Viral Video Habib Rizieq jika di Bui di Mako Brimob: Mereka Tidak Berani Aniaya Saya!)
Kepala Satresarkoba Polres Empat Lawang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rusdianto mengatakan pengungkapan ladang ganja ini merupakan informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti hingga ditemukanlah ladang tersebut. “Sementara untuk pemilik ladang ganja masih dalam pengejaran,” kata Rusdinto, Minggu (6/12/2020).
(don)