Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk pelaku usaha kecil di Bangka Belitung.
Selaras dengan hal tersebut, kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Provisi Kep Bangka Belitung, Hj Elfiyena mengatakan jika pemerintah provinsi akan memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis tersebut untuk 200 pelaku usaha kecil pada tahun 2020. Pembagian sertifikasi halal gratis sejalan dengan RPJMD Provinsi Kep Bangka Belitung.
"Kita fasilitasi agar pelaku usaha kecil mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Kita anggarkan untuk tenaga auditor yang melakukan proses audit halal, sementara pelaku usaha untuk menyiapkan persyaratannya," katanya di Pangkalpinang, Rabu (18/11/20).
Kadis KUKM mengungkapkan, pemberian sertifikat halal gratis ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil agar dapat meningkatkan daya saing produknya serta sesuai dengan UU No 33 tahun 2014.
"Kita tetap konsisten untuk membantu memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan ini sudah dilakukan dalam beberapa tahun ini. Apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak yang kesulitan untuk keluar biaya sendiri, makanya kita bantu untuk itu," ungkapnya.