Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vaksinasi Ditargetkan Januari 2021, Menko Airlangga: Masih Tunggu Kajian BPOM dan Fatwa Halal MUI

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |07:04 WIB
Vaksinasi Ditargetkan Januari 2021, Menko Airlangga:  Masih Tunggu Kajian BPOM dan Fatwa Halal MUI
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah terus mengevaluasi penggunaan vaksin Sinovac yang sudah tiba di Tanah Air, pada Minggu 6 Desember 2020 malam. Selain menunggu perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menunggu fatwa halal dari MUI.

“Izin itu berdasarkan kajian ilmiah yaitu emergency use authorization (EUA). Untuk mendapatkan ini maka diperlukan data-data ilmiah dari Sinovac yang telah mengujicobakan vaksin ini di negara lain seperti Brasil, yang rilis hasilnya akan diumumkan pada pertengahan Desember. Kita sendiri juga akan memperoleh hasil dari uji coba fase ketiga di Bandung juga di pertengahan Desember ini,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPPEN), Airlangga Hartarto.

Baca juga:

Natal dan Tahun Baru, Doni Monardo: Liburan yang Aman di Rumah Saja

Soal Kehalalan Vaksin Covid-19, Ini Jawaban Menkes Terawan

RAPBD DKI 2021 Sebesar Rp84,19 Triliun, Wagub: Penanganan Corona Jadi Prioritas 

Lewat data-data yang diberikan oleh Sinovac dan dibandingkan dengan data dari uji coba di Brasil serta di Bandung, selanjutnya BPOM akan memproses pada waktunya untuk EUA penggunaan vaksin ini.

Selain dari BPOM juga diperlukan fatwa dari MUI. BPOM dan MUI juga sudah mengirim tim ke China untuk melihat fasilitas Sinovac, karena vaksin yang diberikan ini adalah vaksin jadi.

“Lewat seluruh prosedur yang ditempuh serta berdasarkan kajian ilmiah tadi, maka BPOM memberikan EUA dan MUI memberikan fatwa halal yang keduanya dilakukan secara pararel, selanjutnya dilakukan vaksinasi,” terang Airlangga yang juga Menko Perekonomian RI.

Melihat seluruh proses itu, Airlangga berharap pada bulan Januari 2021 vaksinasi sudah bisa dilakukan di Indonesia. “Dalam memberikan izin itu semua harus berdasarkan kajian ilmiah dan pasti, yang juga memerlukan data dari berbagai pihak terkait,” ungkap Airlangga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement