JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia, atau Gisel dengan tersangka PP dan MN. Alasannya berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.
"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).
Baca juga:
Kejati DKI Masih Cek Berkas Kasus 2 Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel
Panggil Saksi Ahli, Polisi Pelajari Keaslian Video Porno Mirip Gisel & Jedar
Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 7 Desember 2020.
"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti," ujar dia.