PEKANBARU - Polresta Dumai, Riau menetapkan Reswanto (22) sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya, Rahmi (26), yang tewas akibat dibakar. Pelaku pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Namun, hingga saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat.
Kasat Reskrim Polresta Dumai, AKP Fajri mengatakan penetapan Reswanto sebagai tersangka karena berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
"Hari ini kita resmi menetapkan Res yang merupakan suami korban sebagai tersangka," kata AKP Fajri saat dihubungi Rabu (9/12/2020).
Dalam kasus tersebut diduga kuat pelaku membakar istrinya di kedai mereka di Jalan Angsana Gang Angsana RT 02 Kelurahan Ratu Sima Kecamatam Dumai pada 8 Desember 2020. Pelaku menyiram kedai dengan bensin dan membakarnya. Saat kejadian, korban di dalam kios tersebut. Tersangka akan bisa dihukum 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.